Cilacap ( Kejarinfo ) – Gubernur jateng yang bijak , pajak kendaraan masuk pembangunan dan biaya penanganan covid 19.Masyarakat jawa tengah ikut merasakan.
itulah sebenarnya makna dari Peraturan Gubernur no 5 tahun 2021 yg ditindak lanjuti dengan keputusan kepala dinas Bapenda Jawa Tengah No 973 /8072 tahun 2021 tgl 6 mei 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembebasan sangsi denda adminstratif pajak kendaraan bermotor di jawa tengah yang berlaku mulai 6 mei 2021 sampai 6 september 2021 yg tinggal 3 hari kerja lagi masa berlakunya.
Dapat kami informasikan bahwa target pajak yg dikelola bapenda 12.666.260.599.000 suatu anggka yg tinggi di masa pendemi covid 19..tapi atas kesadaran masyarakat jawa tengah sampai bulan agustus per 31 pajak ke bapenda sudah masuk di angka Rp 7,297,132,916,071 atau berkisar 57,57 % dan ini jauh dari pendapatan yg kita harapkan.
sedangkan untuk kabupaten cilacap/UPPD Kabupaten Cilacap dengan target yg dibebankan kepada kami sebesar Rp 325.194.422.000 sampai per 31 agustus baru tercapai Rp 165.352.358.297, atau 56,59% dari target kami yg seharusnya sudah di angka 66,67 %.
Target kami tidak tercapai karena kami sangat memahami pada situasi Pendemi covid 19 dan ada Sebuah kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah memberikan rasa keadilan ke masyarakat dengan membebaskan sangsi denda ke masyarakat para pembayar pajak kendaraan sebagai bentuk rasa apresiasi ke para pembayar pajak di jaman covid 19.
Untuk itu mari kita manfaatkan kebijakan Gubernur Jawa Tengah yang tinggal 3 hari lagi karena akan berakhir di tgl 6 september 2021.
Yudo F sudiro Kasi Pajak dan BBNKB pada UPPD kabupaten cilacap yang juga aktifis di Ormas Pemuda Pancasila berharap agar masyarakat memanfaatkan Peraturan Gubernur No 5 tahun 2021 kebijakan digunakan maayarakat penuhi kewajiban dan Pembangunan ke depan bisa tetap berjalan.
karena semua akan kembali ke masyarakat lagi lewat pembangunan yang selama ini lebih di khususkan ke perbaikan jalan dan pembangunan jalan sebagai fungsi utama dana Pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan yg sama melalai wawancara sambungan telpon seluler Yudo Firstyono yang akrab dipanggil yudo iteng berharap ada sebuah kebijakan dari pemerintah provinsi jawa tengah melalui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar untuk menggenjot pendapatan potensi Daerah dari pajak kendaraaan bermotor agar ada Pembesaan balik nama kendaraan bermotor yang Plat luar jawa tengah yg berada di Jawa tengah.
Menurut Yudo hal ini sangat merugikan jawa tengah Contoh Mobil jakarta , mobil yogya atau mobil luar jawa. Lainnya yang di jateng mereka gunakan kendaraan di jawa tengah merusak jalan di jawa tengah.
tapi pajaknya masuk ke daerah asal kendaraankan tak fair dan tak benar.
hal lain yg lain menurut yudo iteng karena masalah kendaraan dan pajak kendaraan itu masalah bersama di samsat.
maka perlu ada dorongan dari pihak legislatif jawa tengah agar memberikan atau mengalokasikan Dana oprasional bersama untuk penegakan aturan dan pelaksanaan kegiatan Seperti tilang bersama kepolisian dan kegiatan Pemberitahuan Pajak kendaraan bermotor yg terlambat membayar pajak yg bisa dikerjasamakan dengan pihak ke tiga.
seperti kantor pos , ormas atau pkk..karang taruna,pramuka.
karena masalah pajak adalah masalah kita bersama untuk pelaksanaan pembangunan dan lainnya.
terakhir kepada masyarakat kami sangat bangga dan sangat mengucapkan terima kasih di masa masa pendemi masyarakat tetap membayar pajak yang disebut sebagi para pahlawan pembangunan di masa covid 19.
Semua punya cara untuk ikut membangun negara.
dengan Membayar Pajak kendaraan apalagi tepat waktu adalah bagian dari pada Kita sebagai warga negara yang taat dan bantu selesaikan pembangunan dan penanganan covid 19.
Samsat cilacap semakin dekat semakin cepat , wani numpaki wani majegi.(dik)

















Hari ini : 625
Kemarin : 1834
Total Kunjungan : 2054686
Hits Hari ini : 6680
Who's Online : 10