Tangerang Kejarinfo.com-Proyek Betonisasi jalan raya Tigaraksa-Jambe yang berada di wilayah desa Tapos kec Tigaraksa kab Tangerang Banten tahun Anggaran 2022 dari DBM-SDA ( Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ) melalui tender yang di menangkan oleh PT Sentra Wahana Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 955,818, 700,00 dengan masa pengerjaan selama 120 hari kalender di duga menyalahi RAB.
Kuat dugaan adanya kecurangan tersebut di karenakan fakta di lapangan antara lain adanya ( 1 ) pengurangan volume, ( 2 ) Pemasangan plastik tidak full anisa hanya separuh kanan dan kiri sedang tengahnya kosong, (3 ) pemasangan dowel ( besi ) jaraknya hampir 10 meter dari dowel satu ke yang lainya, sehingga dugaan adanya korupsi sangat nyata.
Terkait dengan adanya dugaan tindakan korupsi ketua KADIN kab Tangerang Arbani mengatakan kepada awak media,” setahu saya untuk sebuah proyek pengecoran itu harus full menggunakan amparan plastik sedangkan yang di laksanakan oleh pemborong jalan raya Tigaraksa -Jambe hanya memasang plastik setengah kanan setengah kiri dan tengahnya kosong yang di duga akan mengurangi kwalitas dari hasil beton itu sendiri, jadi secara tidak langsung pemborong sudah mengurangi anggaran material proyek itu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, ” tuturnya
Suhendi atau yang biasa di panggil Yongki sebagai LSM PPUK ( Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan ) mengatakan, ” saya sebagai wakil satgas LSM PPUK tiba di lokasi untuk melakukan sosial kontrol, melihat pekerjaan betonisasi peningkatan jalan raya Tigaraksa-Jambe yang berada di wilayah desa Tapos kec Tigaraksa terlihat dengan jelas proyek tersebut pada pengerjaanya tidak sesuai bestek dan mengurangi volume serta menyalahi RAB, dan tentunya saya sebagai Lembaga saya akan melaporkan hal ini kepada pihak Inspektorat .” ungkapnya.
Rin