TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia gabungan Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (16/12/2023) dini hari.
Kegiatan yang dilakukan bersama unsur Polresta Tangerang Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai ini digelar dalam rangka pencegahan peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika serta Bahan Berbahaya dan juga Miras tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP menyisir beberapa tempat hiburan malam yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Kelapa Dua.
“Dalam operasi ini kami mendampingi unsur Polri dan BNN juga melakukan skrining dan juga tes urine. Ada dua tempat. Yang pertama yakni bar 80 Proof Ultra di BSD dan bar Monkey King di Gading Serpong,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana
Ia menyampaikan, selain untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dan peredaran miras tanpa izin edar, operasi ini juga digelar guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang natal dan tahun baru (nataru) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 15 personel Satpol PP juga dikerahkan dalam melaksanakan operasi tersebut.
“Kegiatan ini tentunya kami lakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang,”katanya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto menyampaikan, pihaknya melakukan skrining tes urine terhadap 39 orang di dua tempat operasi.
Dalam skrining tersebut, 1 orang terindikasi positif atas penyalahgunaan narkotika jenis SOMA/Karnophen.
“Orang tersebut langsung diamankan oleh Sat Res Narkoba Polresta Tangerang Selatan untuk kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Perlu diketahui, Kabupaten Tangerang sendiri terbagi menjadi tiga wilayah hukum kepolisian. Yakni Polres Kota Tangerang, Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang.
Dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Polres Kota Tangerang hanya membawahi 10 kecamatan atau polisi sektor setingkat kecamatan dalam wilayah hukumnya. Dari 17 polsek di Kabupaten Tangerang, 4 polsek masuk kepada wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dan 3 polsek ikut Polres Metro Tangerang.
(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nA)
[16/12 17:32] Kang Taufik Diskominfo: Nomor : PR/-DISKOMINFO/XII/2023
Diskominfo Luncurkan Buku Diseminasi dan Publikasi Data Statistik Sektoral 2023
TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang meluncurkan buku diseminasi dan publikasi data statistik sektoral tahun 2023 di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang (15/12/2023). Kegiatan tersebut merupakan upaya penyebarluasan data terutama data statistik sektoral.
Kepala Bidang Statistik Sektoral, Budi Lestari, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas sinergi dan koordinasi penerbitan dokumen diseminasi dan publikasi data statistik sektoral Kabupaten Tangerang tahun 2023.
“Terbitnya dokumen diseminasi dan publikasi data statistik sektoral ini berkat sinergi yang terjalin dengan baik antara perangkat daerah sebagai produsen data dan wali data pendukung, Diskominfo Kabupaten Tangerang sebagai wali data daerah, Bappeda sebagai koordinator satu data, dan BPS Kabupaten Tangerang sebagai pembina data,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dokumen diseminasi dan publikasi data statistik sektoral dibagikan dalam bentuk buku kepada para pemangku kepentingan, serta bagi masyarakat umum/akademisi/mahasiswa dapat mengunduhnya pada website https://opendata.tangerangkab.go.id.
Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, Saeful Hidayat selaku narasumber menyampaikan sangat pentingnya kolaborasi dan sinergi yang baik dalam penyelenggaraan statistik sektoral untuk mencapai tujuan bersama.
“Terdapat tiga hal penting sebagai strategi pembangunan statistik sektoral yakni dengan penguatan tata kelola statistik, pengembangan kapabilitas statistik dan peningkatan kapasitas statistik,” ujar Saeful.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)














Hari ini : 1708
Kemarin : 1811
Total Kunjungan : 2104660
Hits Hari ini : 11103
Who's Online : 31