Tangerang – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof.Dr.Otto Hasibuan.,SH.,MM secara langsung memberikan pembekalan terhadap advokat diwilayah Pengadilan Tinggi Banten, acara berlangsung di Hotel Agthon komplek Serenade Centre, Jl. Boulevard Raya Gading Serpong No.1, Pakulonan Barat, Kec. Kelapadua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810. Kamis 27/1/2022
Ketua Umum DPN Peradi Prof.Dr.Otto Hasibuan.,SH ,MM dalam memberikan materi pembekalan kepada advokat Peradi diwilayah Pengadilan Tinggi Banten, dirinya mengatakan seorang advokat harus multitas siap menerima tekanan, dan seorang advokat jangan langsung bertujuan kepada uang tetapi tujuannya bagaimana meningkatkan kualitas advokat baik kualitas moral, kualitas ilmu, kualitas skill dan sebagainya, seiring itulah jasa hukum gretnya menjadi naik maka disitulah terlihat profesional seorang advokat.” Ujarnya
I.Enny Srihandayani Ketua DPC Peradi Tangerang mengatakan, kegiatan pembekalan ini sekaligus rangkaian Musyawarah Cabang Peradi Tangerang yang akan dilaksanakan pada Sabtu 29 Januari 2022, dan juga sekaligus pemilihan calon ketua DPC Peradi Tangerang Priode 2022-2027.
Sesuai amanat Undang-Undang Advokat, sebelum diambil sumpah para calon advokat itu harus terlebih dahulu menjalani pelantikan sebagai anggota Peradi maka diharuskan untuk dilantik dan diangkat menjadi anggota organisasi profesi. Imbuhnya
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebanyak 280 orang advokat menerima Pembekalan dari ketua umum DPN Peradi Prof.Dr.Otto Hasibuan.,SH.,MM, tentunya Enny mengucapkan terimakasih kepada prof.Dr.Otto Hasibuan yang sudah membina dan membimbing dirinya hingga saat ini ia masih dipercayai sebagai pengurus DPN pusat,dan ketua DPC Peradi Tangerang.
Hal senada yang diungkapkan ketua panitia pembekalan Advokat Dr.Christine Susanti.,SH.,M.Hum nurutnya pembekalan advokat adalah suatu kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap advokat. Peserta pembekalan hari ini sebanyak 280 orang advokat peradi yang baru saja diangkat dan sumpah di Pengadilan Tinggi Banten pada bulan Nopember lalu.
Tujuan pembekalan ini agar advokat paham bagaimana menjalankan etika profesi sebagai advokat dan kedepanya menjadi advokat Officium Nobile yang bisa mengatur tutur kata dalam berhubungan dengan klien ataupun mitra penegak hukum.Sebagaimana dijelaskan ketua umum Peradi Prof.Dr.Otto Hasibuan bahwa Peradi memiliki 8 pungsi salah satunya pungsi pengawasan untuk menindak laporan advokat yang melanggar profesinya. Tandas Christine
Hadir dalam acara pembekalan advokat peradi diwilayah Pengadilan Tinggi Banten :
Ketua Umum DPN Peradi Prof.Dr.Otto Hasibuan.SH.,MM, Sekjen DPN Peradi Dr.H.Hermansyah Dulaimi, SH.,MH, ketua Harian R.Dwiyanto Prihartono.,SH.,MH, Wakil Ketua Umum H.Sutiris.,SH.,MH, Bunyani.,SH.MH, Wakil Sekjen DPN Johanes Tobing, Wakil Bendahara Umum Antia, Puspo.,SH.,MHR, RI Elen SH.,MH, Wakil Sekjen Nurmala.,SH, Ketua DPC Peradi Tangerang I.Enny Srihandayani.,SH.,MH, Ketua DPC Peradi Pandeglang Herman Sitompul.,SH.,MH, Ketua DPC Peradi Rangkas Bitung diwakilli sekretaris Cahayawati.,SH.,MH, Korwil Banten Fitri, SH.,MH.
Kejarinfo