Kejarinfo.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang berakhir masa jabatannya menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan daya saing Indonesia di sektor ekonomi, teknologi, dan kesehatan.
Melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2024, pemerintah resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yang berfokus pada edukasi, teknologi, dan kesehatan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Langkah ini sebagai upaya untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah tersebut.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut ditetapkan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten memiliki luas 59,68 Ha (lima puluh sembilan koma enam delapan hektare) terdiri atas:
Melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2024, pemerintah resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yang berfokus pada edukasi, teknologi, dan kesehatan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Langkah ini sebagai upaya untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah tersebut.
Jika tekanan darah Anda lebih tinggi dari 120/80
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut ditetapkan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten memiliki luas 59,68 Ha (lima puluh sembilan koma enam delapan hektare) terdiri atas:
a. wilayah timur seluas 28,83 Ha (dua puluh delapan koma delapan tiga hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; dan
b. wilayah barat seluas 30,85 Ha (tiga puluh koma delapan lima hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kemudian pada Pasal 3 batas delineasinya adalah sebagai berikut:
a. pada wilayah timur:
1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
3. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, . Kabupaten Tangerang; dan
4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,
b. pada wilayah barat:
1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
3. sebelah selatan berbatasan dengan ‘ Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang; dan
b. pada wilayah barat:
1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
3. sebelah barat berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Adapun kegiatan usaha di Kawasan tersebut seperti disebutkan dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
b. pendidikan;
c. kesehatan; dan
d. industri kreatif
Dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus yang berfokus pada edukasi, teknologi, dan kesehatan, pemerintah bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai pusat inovasi yang mampu menarik investasi internasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan di Indonesia.
Wilayah Tangerang dipilih karena lokasi strategisnya yang dekat dengan ibu kota, serta potensi ekonominya yang terus berkembang.
Sumber KP