Polemik Tanam Tiang Telkom Dijalan Wanakerta Dipertanyakan, Warga Sebut Tidak Ada Sosialisasi

Sindang Jaya – Pengerjaan Instalasi Project Microdemand di wilayah desa Wanakerta kecamatan Sindang Jaya patut di pertanyakan, pasalnya PT. Telkom Akses Tbk maupun pemerintah Desa Wanakerta tidak mensosialisasikan terlebih dahulu kepada warga sekitar bahwa akan adanya pekerjaan penanaman tiang dan penarikan kabel FO berbasis fiber optik.

PT. Telkom Akses Tbk melalui PT. Ria Kusuma Bersama, akan melaksanakan pekerjaan tanam tiang sebanyak 40 batang dengan penarikan Kabel FO kurang lebih sepanjang 2 KM, pengembangan dan perluasan jaringan telekomunikasi ini dilaksanakan di kampung Kawaron Girang jalan Wanakerta kecamatan Sindang Jaya kabupaten Tangerang.

Rohyadi selaku warga kampung Kawaron Girang Rt 04/04 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya menyayangkan adanya pemasangan tanam tiang oleh PT. Telkom sebanyak 40 batang, terkesan mengabaikan lingkungan, padahal tanam tiang dan penarikan kabel berbasis fiber optik melintasi rumah warga termasuk rumah saya.”Ucapnya

Seharusnya pihak PT. Telkom Akses Tbk, tidak hanya mengajukan izin kepada pemerintah Desa Wanakerta, namun tetapi harus memikirkan izin lingkungan kepada warga sekitar yang akan terkena dampak tiang tersebut, jadi jangan terkesan seolah-olah tidak patuh terhadap peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 13 yang menyatakan bahwa pemasangan tiang internet dan jaringan area lokal harus memiliki izin warga.”kata salah satu warga setempat kepada media kejarinfo

Saat dimintai keterangan pihak PT. Telkom Akaes Tbk, Syarif pada senin 18 November 2024, mengatakan kami membawa program pemerintah Microdemand dan di intruksikan oleh pusat untuk izin ke pemerintahan Desa setempat.

Terkait sosialisasi kepada warga itu ranahnya pak kades atau pak sekdes, yang jelas kami sudah izin, dan infonya pada hari ini senin sudah ada sosialisasi kepada warga sekitar.”katanya

Sementara itu Aji warga setempat menambahkan, sampai detik ini saya dan warga yang lain belum mendapatkan undangan resmi baik dari pihak pemerintahan Desa Wanakerta maupun PT. Telkom Akses Tbk, terkait sosialisasi pemasangan Instalasi Project Microdemand yang Berbasis Fiber Optik dan penanaman tiang sebanyak 40 Batang.

Surat permohonan PT. Telkom Akses Tbk kepada Pemerintahan Desa Wanakerta tentang izin pengerjaan instalasi kabel dan tanam tiang dengan Site ID, TAN, PSK, Wanakerta, MD1Tsel di Jalan Wanakerta Tangerang Regency Banten dengan Waspang PT. Telkom Akses Tbk dan Waspang dari PT. Ria Kusuma Bersama.

Namun patut dipertanyakan surat tersebut hanya berstempel pemerintahan Desa Wanakerta Kecamatan Sindang dan tandatangan tanpa tertulis nama jelas pejabat pemerintah desa setempat. Tentu surat tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.

Red

Pos terkait