Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas meluncurkan Forum Sinergitas Pemerintah Kabupaten Banyumas Bersama Badan, Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shodaqoh Dan Philanthropic serta optimalisasi integrasi jaminan kesehatan nasional melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD kabupaten bagi eks. Peserta KIS PBI APBD propinsi untuk pembiayaan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Banyumas. Launching dilakukan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein bersama Wakil Bupati Sadewo Tri Lastinono, Kamis (24/06/2021) di Pendopo Wakil Bupati.
Peluncuran ini dilatarbelakangi bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Banyumas merasa masih cukup jauh untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC), yaitu sebanyak 18% dari jumlah penduduk belum mengikuti program Jaminan Kesehatan. Hal ini karena sudut pandang masyarakat itu masih belum menjadikan kepesertaan dalam program jaminan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan utama, sehingga ketika mereka jatuh sakit dan memerlukan pembiayaan kesehatan yang besar maka baru menyadari pentingnya mengikuti program Jaminan Kesehatan.
Namun demikian kemampuan ekonomi mereka belum dapat mendukung untuk pembayaran premi tiap bulannya secara mandiri. Di samping itu Pemerintah memiliki keterbatasan dalam anggaran untuk pemberian bantuan iuran premi program Jaminan Kesehatan, bahkan mulai awal tahun 2021, peserta penerima Kartu Indonesia Sehat – Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) bersumber APBD Provinsi dihentikan/ non aktif sebanyak 52.317 peserta, yang berdampak tidak dijamin lagi pembiayaan kesehatan bagi mereka.
Bupati Banyumas Achmad Husein dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Sadewo menyampaikan apresiasi kepada kepada para philanthropic atas kedermawanannya selama ini dalam membantu pasien kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan. Menurutnya kesehatan adalah hak asasi sekaligus investasi. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa semua warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
“Untuk itu diperlukan penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan yang mengatur pembiayaan dan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak bagi setiap warga Negara,” katanya
Sebagai regulator (pengambil kebijakan), public service (pelayan masyarakat), dan empowering (pemberdayaan, fasilitator dan dinamisator), pemerintah telah menerbitkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Dalam peraturan tersebut pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran (pbi) sebagai peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs). Regulasi tersebut, menjadi dasar pemikiran integrasi jaminan kesehatan daerah (jamkesda) kedalam jaminan kesehatan nasional kartu indonesia sehat.
“Permasalahan muncul seiring kebijakan pemerintah provinsi jawa tengah yang tidak memperpanjang pbi apbd provinsi jawa tengah yang berakhir pada tanggal 31 desember 2020, akibatnya terdapat 52.317 peserta KIS PBI APBD propinsi yang non aktif. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Banyumas karena kepesertaan mereka didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas sejak tahun 2017.
Adanya warga masyarakat tidak mampu yang tidak tercover oleh JKN-KIS inilah yang perlu mendapat perhatian kita semua, terutama mereka yang selama ini rutin membutuhkan pelayanan kesehatan karena penyakit kronis atau katastropik. Dengan adanya keterbatasan kuota KIS-PBI APBD kabupaten, maka peserta yang akan diintegrasikan harus selektif, tepat sasaran sesuai skala prioritas yaitu masyarakat yang sangat memerlukan kecepatan mendapatkan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sebenarnya di Kabupaten Banyumas terdapat suatu potensi pembiayaan yang berasal dari unsur di luar pemerintah yaitu baznas, lazis, dompet dhuafa, Mitra Kurir Langit dan beberapa lembaga philanthropic maupun masyarakat mampu yang dermawan. Namun sejauh ini belum terkoordinir, mereka masih berjalan sendiri-sendiri
“Oleh karena itu dengan adanya launching pada hari ini dapat menjadi sarana untuk menyatukan dan mengotimalkan berbagai potensi dari segenap pemangku kepentingan yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas, sehingga akan memudahkan masyarakat yang tidak mampu dalam mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu serta mendukung tercapainya universal health coverage (UHC) program jaminan kesehatan nasional Kabupaten Banyumas,” lanjutnya
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan integrasi selektif, dan telah berhasil mengintegrasikan eks peserta PBI APBD Propinsi kedalam kepesertaan KIS-PBI bersumber anggaran APBD Kabupaten dari bulan Mei-Juni Tahun 2021 sebanyak 9.000 peserta.
“Diharapkan dengan adanya kolaborasi forum ini dan optimalisasi integrasi jaminan kesehatan nasional, dapat menguatkan sinergi antara unsur Pemerintah dan luar Pemerintah serta semakin berkembang jejaring yang dibentuk dalam mengatasi pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Banyumas,” katanya.(dik)