Pemerintah Desa Pagar Jati Klarifikasi Atas Dugaan Pemotongan Dana BLT KPM

Muara Enim,terkait pemberitaan yang berkembang dimedia atas dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Pemerintah Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Sumsel melalui pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dengan alasan untuk biaya materai sebagai kelengkapan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran laporan BLT tahun 2021 akhir nya terjawab.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Desa Pagar Jati Helmi didampingi Kuasa Hukum nya Al Qomar SH saat dibincangi awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim

Diketahui, berdasarkan kabar yang beredar di beberapa media pada bulan agustus yang lalu menyatakan adanya dugaan pemotongan dana BLT, dimana oknum Ketua BPD Desa Pagar Jati M. Toyeb,” melaporkan Pemerintah Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, atas dugaan pemotongan dana penerima BLT dengan memungut uang Rp. 100.000,- per KPM, dengan dalil, apabila tidak membayar uang tersebut maka disuruh pulang, dengan alasan untuk membeli materai”

Kabar dari beberapa media tersebut di sampaikan M. Toyeb diwawancarai disalah satu youtube, siapa yang membagikan dana BLT, katanya yang membagikan dana BLT ke KPM tersebut, dibagikan oleh Kadus dan Perangkat Desa, Kepala Desa hanya menyaksikan saja, tapi dikatakan nya pungutan uang tersebut tidak melalui musyawarah” akunya.

Mendengar pemberitaan yang berkembang tersebut, dengan tegas Kades Pagar Jati membantah pernyataan dari oknum Katua BPD, maka pada tanggal 30 september 2021, Kepala Desa Pagar Jati ( Helmi ) didampingi kuasa hukumnya, menyatakan sudah melaporkan oknum Ketua BPD ( M. Toyeb ) ke Polres Muara Enim, karena kurang nyaman dengan adanya pengaduan dugaan pemotongan dana BLT dari penerima manfaat Desa Pagar Jati per KPM Rp. 100.000,- karena menyangkut harga diri seorang pejabat publik, maka saya akan menyerahkan kepada pengacara saya ( Al Qomar, SH ) untuk menyelesaikan masalah ini, ucapnya saat diwawancarai oleh media.

Sementara kuasa hukum Kepala Desa Pagar Jati, Al Qomar, SH juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Desa tadi” seorang Kepala Desa merupakan pejabat publik, tentunya akan kami laporkan ke Polres Muara Enim dengan ketidak nyamanan Kepala Desa Pagar Jati, karena menyangkut harga diri dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, serta UU ITE, tentunya dengan niat yang terbaik, demikian katanya.

Kemudian Kepala Desa Pagar Jati ( Helmi ) didampingi kuasa hukumnya ( Al Qomar, SH ), hari ini langsung mengadakan jumpa pers untuk menepis atas pemberitaan yang berkembang di media atas dugaan pemotongan dana BLT Keluarga Penerima Manfaat ( KPM )

” pertama, pada tanggal 30 september 2021, secara kooperatif Kepala Desa Pagar Jati didampingi kuasa hukumnya sudah mendatangi Kantor kejaksaan Negeri Muara Enim untuk  mengklarifikasi atas laporan yang di bawa oleh oknum ketua BPD Desa Pagar Jati, atas dugaan pemotongan dana BLT Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) oleh oknum Pemerintah Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, dimana aduan oknum ketua bpd tersebut tidak benar, jadi saya tegaskan bahwa itu bukan pemotongan, tapi inisiatif penerima BLT untuk menitipkan uang dan tidak ada unsur pemaksaan dari perangkat desa dan itu dibuktikan dengan semacam tanda bukti tertulis dari kpm,  karena perangkat desa juga kesulitan untuk mencari materai di Desa, sehingga 123 dari 125 penerima KPM menitipkan uang Rp. 100.000 yang digunakan sebagai pembelian matrai selama 10 bulan dengan tujuan tertib administrasi,- untuk dibelikan materai, karena dikabarkan harga materai di sekitar kecamatan atau desa harganya Rp. 13.000,-, sedangkan 22 kpm lain nya, membeli sendiri materai tersebut”

” Kedua, pada hari ini tanggal 06 Oktober 2021, tujuan kita lakukan jumpa pers, untuk menepis,  menangkis terkait berita yang beredar adanya dugaan pemotongan dana BLT, dalam jumpa pers ini kami sampaikan, bahwa tidak ada pemotongan dana BLT oleh oknum Pemerintah Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat, Muara Enim, mereka menerima dana BLT Rp. 300.000, berkisar 10 bulan – utuh tanpa potongan, dan setelah jumpa pers nanti kita akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengklarifikasi berita yang beredar melalui media, bahwa tidak ada pungli yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pagar Jati” ungkapnya sembari mengakhiri jumpa pers yang langsung masuk ke ruang kantor kejaksaan negeri muara enim untuk melakukan klarifikasi atas laporan Oknum Ketua BPD.(Tim/bob)

Pos terkait