Pemenang Tender Tidak Dapat Menunjukkan SBU, Tapi Tidak Digugurkan dan Didaftar Hitamkan

TANGERANG – Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tahun 2023 mengundang tanya. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) diduga tidak melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kewenangan PA/KPA yang tidak dilaksanakan itu terkait dengan adanya Pemenang Tender yang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Asli dan Pemenang Tender yang Mengundurkan Diri.

Pantauan Kejarinfo.com pada situs pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tangerang didapat fakta bahwa Pemenang Tender Paket dengan Kode Tender 16508333, CV. Surya Abdi Pratama (SAP) disebut Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen SBU Yang Masih Berlaku, menjadi alasan Tender Gagal. Hal mana dapat diartikan bahwa CV. SAP menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

Atas tindakan ini, sejatinya PA/KPA mendaftarhitamkan (blacklist) CV. SAP sesuai pasal 78 dan pasal 83 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan/Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 3.

Demikian juga dengan mundurnya Pemenang Tender pada paket dengan Kode Tender 16538333, PA/KPA sejatinya mendaftarhitamkan PT. Inovasi Multi Kreasi (IMK).

Namun, hingga berita ini dilansir, data Daftar Hitam yang ditayangkan INAPROC LKPP, tidak ada nama CV. SAP maupun PT. IMK.

Kenyataan itu diduga kuat karena ada ‘sesuatu’ antara pihak Dinas Pendidikan dengan pemilik dari kedua perusahaan tersebut.

Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak berhasil. Kepala Dinas dikabarkan sedang keluar kantor.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Abdul Qodir yang mengaku sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dari paket 16508333 yang ditemui di kantornya mengatakan bahwa pemberian sanksi terhadap perusahaan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar itu harus melalui keputusan Tim.
“Itu harus lewat tim. Nanti saya sampaikan ke tim,” katanya, Selasa (25/7/2023).

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Ruslan Faridz selalu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari paket dengan Kode Tender 16538333, pun menyampaikan hal yang sama.

Setelah menelepon seseorang, dia menyampaikan bahwa PT. IMK dianggap Mengundurkan Diri karena tidak melengkapi persyaratan.

“Dianggap mengundurkan diri karena tidak mengupload persyaratan,” katanya.

“Hal ini akan saya sampaikan ke tim untuk dibahas. Nanti akan saya kasih tahu,” tambahnya. (Listen)

Pos terkait