Tangerang – Warga Perumahan Graha Mutiara Permai 2 Pathurahman menjadi korban pemukulan debt collector (penagih utang). Pasalnya, mobil yang sedang dikendarainya tiba – tiba di pepet dan diberhentikan secara paksa di Jalan Raya Jatiuwung. Jumat (10/11/23).
“Empat Pelaku yang mengaku debt collector leasing BFI karawaci tiba-tiba memepet mobil dengan alasan mobil tersebut menunggak atau belum bayar angsuran, Pathurahman yang berada di dalam mobil tersebut bersitegang dengan debt collector sambil mempertahankan kendaraan yang ditumpanginya, lalu pihak Debt Collector mengajak muter-muter sampai ke jalan Harkit kelapa 2 tangerang, pihak nya mengajak berhenti di warung kopi dan disitu pemukulan terjadi kepada Paturahman dan rekan nya selaku supir.
Atas peristiwa tersebut korban akan membuat laporan ke Polsek kelapa 2 Polres Tangerang Selatan, dirinya meminta, kepada pihak Kepolisian agar segera menertibkan aksi debt collector yang sudah meresahkan masyarakat dan bertindak semena – mena terhadap pengendara.
“Ini negara hukum, saya hanya minta kepada pihak Kepolisian agar bisa menertibkan aksi debt collector, jangan biarkan mereka mengambil kendaraan di jalan layaknya begal. pintanya dengan tegas.
persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas kendaraan bermotor apalagi dengan kekerasan hal itu, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Terpisah Imas Hilatunnisyah SH.MM.M.SI selaku Pendiri Lembaga Advokasi Artis Indonesia ( LAAI ) menyayangkan hal ini terjadi menurutnya tindakan yang di lakukan Debt Colector dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sesuai psl 368 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 9 THN. Dan psl 365 pencurian dengan kekerasan Debt Colector dapat dijerat dengan beberapa pasal satu diantaranya pasal 214 KUHP tentang pengancaman , BPKN / badan perlindungan konsumen nasional dan OJK memberikan penegasan bahwa Debt Collector tidak boleh menarik kendaraan dijalan.”ungkapnya
Red