Kementerian Lingkungan Hidup Segel PT. Noor Annisa Chemical di Pasarkemis

Tangerang-Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menutup paksa pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang diduga tidak berizin milik PT Noor Annisa Chemical, pabrik tersebut diduga menyalahi aturan yang berlokasi di Kampung Bugel, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan satu nama.

Pabrik seluas kurang lebih 2 hektar dipimpin langsung oleh menteri lingkungan hidup dengan cara memasang papan peringatan pada gerbang masuk. Tulisannya “PERINGATAN, Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”.

“Hari ini kami tutup, maka dengan adanya penutupan ini, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi. Apalagi, tidak diperkenankan ada yang masuk karena cukup berbahaya, baik yang menimbun atau masyarakat,” ujar Hanif, Jumat (16/5/2025).

Aktivis lingkungan Giat Peduli Lingkungan Indonesia dan Ampel Indonesia akan mengawal penutupan pabrik pengelolaan yang di tutup oleh menteri lingkungan hidup, menurut Ayi Abdullah ketua umum Giat Peduli Lingkungan Indonesia dia akan kawal kasus ini sampai terang agar masyarakat tau sampai mana kasus ini berjalan.

“Ya kami akan kawal sampai kasus ini terang benderang, jangan hanya melakukan segel tidak ada ujung pangkalnya.”terang aktivis lingkungan Ayi Abdullah, SH.

Ditempat yg sama Fajar, SH sekjend LSM Ampel Indonesia mengatakan ” hal yang serupa dengan Ketua GPL, kami akan membuat surat kepada menteri Lingkungan hidup dan menembuskan ke instansi berkaitan tentang permasalahan ini, kami akan terus kawal jika perlu kami akan membuat spanduk di depan kementrian Lingkungan hidup dalam kasus ini.

Red

Pos terkait