Kejarinfo.com (DEPOK). — Terkait insiden alat berat Crane proyek pembongkaran Tower Air PDAM Tirta di Asasta di Jalan Mawar Raya, Pancoranmas pada, Jumat (15/10/2921) pukul, 09.00 Wib mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Dinilai, kejadian alat berat Crane yang rubuh menimpa rumah warga, diduga akibat tidak memperhatikan keselamatan kerja kontruksi (K3) ataupun Standar Operasi Prosedur (SOP).
Selain mencopot Direksi PDAM PT Tirta Asasta kota Depok juga Perusahaan kontraktor PT Tirta Sari Mandiri yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tegas Teguh Poedji Prasetyo ketua LSM KAKI Wilayah Jawa Barat di Depok, Jumat (15/10/2021).
Dalam UU Jasa Konstruksi jelas menyebut, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.
“Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi,” kata Teguh
Teguh mengingatkan, pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan,
“Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”.
Untuk itu, ujar dia, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur.
LSM Rasua Anti Korupsi itu juga menginginkan agar pembangunan Tower PDAM Tirta Asasta tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP.
Sebelumnya, pengurus LSM KAKI Wilayah Jawa Barat ini jauh hari juga sudah pernah mengingatkan kepada pemberi kontrak kerja kuasa penyedia jasa konstruksi yaitu pihak PDAM Tirta Asasta tentang Proyek Tower Air di jalan Mawar, Beji tersebut untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.”Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas dan keselamatan kerja,” kata Teguh, Jumat (15/102021)
Pihaknya juga meminta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki peristiwa robohnya Crane PDAM Tirta Asasta yang di menimpa rumah warga di saat pengerjaan Tower tersebut.
Memang diakuinya, insiden itu akibat faktor cuaca, namun tetap harus diselidiki tidak ujug – ujug meminta maaf sudah terjadi kejadian, bahkan faktanya ada yang jatuh korban
Menurut dia, kecelakaan kerja tersebut seharusnya membuat pemerintah memberikan peringatan keras kepada penyedia jasa konstruksi, tidak hanya kontraktor.
Ia berpendapat bahwa kemungkinan ada tahapan kerja yang tidak dilakukan dengan semestinya sehingga penting peran konsultan pengawas di sini
Untuk itu, LSM KAKI juga mendesak anggota DPRD Depok memanggil berbagai pihak yang terkait dengan dugaan terjadinya ketidakpatuhan terkait UU Jasa Konstruksi.
Berikut kutipan terjadi musibah kecelakaan kerja, satu mobil crane proyek pembongk aran Tower Air PDAM Tirta Asasta Kota Depok roboh menimpa dua rumah di Jalan Mawar Raya, Perumnas Depok Satu, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, kejadian hari Jumat tanggal 15 bulan Oktober 2021sekira pukul 09.00 WIB.
Dua rumah hancur berantakan dan tiga orang penghuni rumah mejadi korban luka-luka dan seorang korban terjepit di reruntuhan dalam rumah dan selamat setelah selama lima jam berhasil di evakuasi oleh petugas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok
Nita warga setempat saksi mata di lokasi kejadian menjelaskan bahwa kejadian rubuh Crane PDAM Tirta Asasta pada Jumat (15/10/2021) pukul 09.00 WIB.
Menurut dia, kejadiannya begitu cepat, crane roboh tidak kuat menahan beban beton tower yang sedang dihancurkan. Crane nya jatuh menimpa dua rumah dan satu rumah hancur berantakan,” karanya menerangkan.
Proyek pembongkaran menara air PDAM Tirta Asasta yang berkapasitas 4 juta liter air bersih itu diperkirakan kurang lebih senilai Rp15 Milyar. Pelaksana proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Sari Mandiri sempat molor.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek itu dengan waktu kerja selama 30 hari kalender dimulai 15 Februari dan berakhir 11 Desember 202, hingga 15 Oktober 2021, pekerjaan masih berlangsung membongkar tower.
Teguh juga mempertanyakan kontraktor PT Tirta Sari Mandiri, yang lolos kualifikasi apakah melalui lelang dan siapa saja yang ikuti lelang proyek senilai Rp 15 miliar tersebut, dan apakah telah memenuhi persyaratan administrasi termasuk tenaga ahli nya untuk melakukan pekerjaan proyek, ini juga harus diusut tuntas oleh pihak APH, agar pengusaha yang mengerjakan proyek harus tertib dengan K3 dan SOP nya.
Dengan kejadian tower rubuh menimpa rumah warga dinilai ceroboh dan lalai dalam keselamatan kerja, untuk itu, LSM KAKI meminta Walikota Depok, DPRD Depok mencopot Direksi PDAM Tirta Asasta, menggantikan dengan yang lebih berkompeten agar tidak ada resistensi di kemudian hari terhadap PDAM Tirta Asasta Kota Depok, karena kejadian tersebut, ada pasal bisa terancam pidana, pungkasnya.
Selain meminta maaf, direksi PT Tirta Asasta diminta mundur diantaranya, Direktur Utama M, Olik Abdul Holik, Direktur Umum Ade Dikdik Isnandar dan Direktur Operasional Sudirman sebelum ada aksi tuntutan hukum yang berlaku, ini adalah konsekuensi atas pekerjaan, (TIM)


















Hari ini : 1629
Kemarin : 1619
Total Kunjungan : 2053856
Hits Hari ini : 9371
Who's Online : 16