Kejarinfo.com-Dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 ( covid-19 ) pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) adanya penetapan wilayah kabupaten Tangerang sebagai zona merah.
Camat Sindang Jaya H.Abudin,SIP.MM Pimpin Apel Operasi Yustisi
Penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dengan adanya surat edaran bupati nomor 443.2/010 bag-huk/2021 Tentang pembatasan dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Corona virus disease covid -19 pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB.) Dikabupaten Tangerang.
Suasana Operasi Yustisi Dijalan Raya Situ Pondok kecamatan Sindang Jaya
Camat Sindang jaya H.Abudin SIP.MM dalam apel yustisi menyampaikan kepada jajaran forkopimcam untuk tegas dalam menindak pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan, operasi yustisi digelar dijalan raya situ pondok Sindang jaya depan kantor desa sukaharja.”Rabu 6/1/2021
Abudin juga menjelaskan adanya klaster baru dikabupaten Tangerang menjadikan rumah singgah dihotel Yasmin menjadi penuh begitupun Rumah sakit umum di kabupaten tangerang. Dengan itu Abudin meminta masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan dan selalu menerapkan 4M, operasi yustisi ini dilaksanakan serentak di 29 kecamatan yang ada dikabupaten Tangerang.”Ujarnya
Camat Sindang Jaya H.Abudin,SIP.MM Sedang Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker dan Melanggar Protokol Kesehatan
Saat operasi yustisi berlangsung terdapat 176 yang melanggar protokol kesehatan, terdiri dari laki laki 106 perempuan 70 terdapat 1 orang reaktif dan 7 orang non reaktif. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi tegas yang diberikan oleh satgas covid-19 kepada pelanggar protokol kesehatan.
Satgas Covid -19 Memberikan Hukuman Push up Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
Rapid Test Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Operasi Yustisi
Masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi tegas untuk laki laki push up sebanyak 20 kali untuk perempuan slot jump 10 kali serta membaca Pancasila setelah itu dilakukan pengukuran suhu serta wajib dilakukan rapid test yang akan dilakukan Tim satgas protokol kesehatan dari puskesmas Sindang jaya dan bilamana terdapat yang reaktif dan non reaktif akan segera ditindak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Alhamdulillah operasi yustisi yang dilaksanakan forkopimcam Sindang jaya berjalan dengan lancar.”Pungkasnya
Warsih dan Maman pasangan suami istri warga kecamatan pasarkemis yang terjaring operasi yustisi dijalan situ pondok dirinya diberhentikan karena terlihat tidak mengenakan masker, dengan mengabaikan protokol kesehatan setelah mendapatkan himbauan dari petugas satgas Covid 19 kecamatan Sindang jaya tentang situasi covid 19 dikabupaten Tangerang dirinya kapok dan tidak lagi menyepelekan dan mengulangi nya lagi, meski menyesali petugas tetap menindak tegas sesuai sanksi yang diterapkan dan tetap akan dilakukan rapid Test.
Dedi.k