Kejarinfo ( Purbalingga ) – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan kelonggaran kepada pengusaha kuliner atau rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL), pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang. Pengusaha diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Suroto.
“Sebelumnya pada PPKM Darurat hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Namun untuk perpanjangan PPKM kali ini, diberikan kelonggaran buka hingga pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.
Meski ada kelonggaran jam buka, pemkab tetap membatasi kegiatan usaha. Yakni untuk pengusaha kuliner dan PKL tetap tidak boleh melayani makan di tempat atau dine in. “Hanya diizinkan melayani pembeli dengan sistem take away atau dibawa pulang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, aturan terbaru tersebut ada dalam surat edaran (SE) bupati terkait aturan dalam perpanjangan PPKM atau PPKM level 3.
“Sedangkan aturan lalinya masih sama seperti aturan sebelumnya.
Yakni SE bupati Purbalingga terkait PPKM Darurat,” jelasnya.
Pihaknya bersama dengan Satgas Covid-19 terus melakukan kegiatan penertiban protokol kesehatan (prokes) di lapangan.
“Kami juga terus mensosialisasikan prokes kepada masyarakat.
Hanya dengan prokes pandemi Covid-19 yang saat ini tengah berlangsung bisa segera usai,” katanya.( Dik)