Ir. Saiful Turuy Diduga Tidak Memenuhi Syarat Mencalonkan Sekda Halsel

LABUHA  kejarinfo– semakin ketahuan masing” jagoan calon sekda halsel kini bermunculan pernah terlibat kasus main politik praktis.muncul lagi nama baru yang beberapa waktu lalu di beritakan di media online ,yang menguat salah satu tim kampanye USBA Hatim khalilul yang selaku sekertaris tim relawan pemenangan USBA, berstekmen terkait kandidatnya salah satu Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Saiful Turuy .

Jagoanya tersebut padahal pernah dijatuhi hukuman oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Saifu dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat karena terlibat politik praktis.

Atas dijatuhi hukuman disiplin, Saiful Turuy gugur dari asesmen Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara (Malut) lalu. Saiful Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantas masih menjalani hukuman disiplin berat/ringan oleh KASN.

Informasi yang Di lansir dari  redaksi media SEGMEN CO ID.,menyebutkan Saiful Turuy pada Pemilihan Gubernur Malut tahun 2018 lalu pernah terlibat politik praktis dan disanksi KASN.

Dengan alasan itu Saiful Turuy didepak dari tahapan seleksi Kepala Dinas Pertanian Malut defenitif.

Saiful Turuy yang saat ini menjabat Plt Kepala Inspektorat Halsel ketika dikonfirmasi belum memberi tanggapan resmi.

Sementara itu, Kepala Sekertariat seleksi Sekda Halsel Fajri Kombey ketika dikonfirmasi mengaku Saiful Turuy tidak pernah disansi KASN.

“Pak Saiful Turuy tidak kena sanksi KASN,” kata Fajri Via WhatsApp, Sabtu (20/11).

Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Penilitian (BKPPD) Halsel membantah bahwa Saiful Turuy pernah dijatuhi sanksi oleh KASN.

Menurutnya hingga saat ini Pansel Sekda Halsel tidak mendapat laporan ada sanksi untuk Saiful Turuy.

“Sampai saat ini pansel tidak mendapat laporan tentang ada sanksi buat Saiful dan kami tidak menemukan rekomendasi KASN,” jelas Fajri.

Terkait disanksi oleh KASN, tindak lanjut dan dijalani bersangkutan, Fajri menjelaskan dalam pemulihan nama baik terhdap hukuman yang diberikan KASN dan tindak lanjut Bupati/Gubernur dan pegawai bersangkutan menjalani selama satu tahun setelah itu bersih alias tidak lagi disanksi.

“Dalam pemulihan nama baik terhadap hukuman yang diberikan KASN dan tindak lanjut dari Gubernur/Bupati serta pegawai yang bersangkutan menjalani selama satu tahun, setelah itu sudah bersih,” paparnya.

Sekedar diketahui seleksi Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Malut dengan nomor : 03/PANSEL-JPTP-MU/2020 yang diketuai mantan Rektor Universitas Khairun Ternate, Prof. DR. Husen Alting, SH., MH.

Prof. DR. Husen Alting, SH., MH selaku Ketua Panitia seleksi Jabatan Tinggi Pratama Pemprov Malut pada tanggal 24 Februari 2020 lalu menandatangani hasil seleksi tersebut dan menerangkan bahwa Ir. Saiful Turuy, MP Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantas masih menjalani hukuman disiplin berat/sedang.

(Red)

Pos terkait