Purbalingga-Lebaran tahun ini, ASN tidak bisa berlama-lama liburan. Pasalnya, cuti bersama hanya sehari yaitu H-1 lebaran atau 12 Mei saja.
sisanya 13-14 Mei libur nasional karena Idul Fitri di Purbalingga lima hari kerja, sehingga sehari setelah lebaran masih libur. Pemkab Purbalingga sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Purbalingga Nomor 850/3122, tertanggal 8 Maret 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga Heriyanto SPd MSi, pihaknya sudah melakukan perubahan jadwal libur dan cuti bersama nasional. Hal itu berdasarkan perintah pemerintah pusat. “Dalam tahun ini ada 15 hari libur nasional dan 2 cuti bersama. Kami melaksanakan aturan tersebut dan telah diterbitkan dalam surat edaran beberapa bulan lalu,” Katanya.
Pemkab berharap semua ASN dan pegawai di jajaran Pemkab Purbalingga selama libur dan cuti bersama, tetap mengkampanyekan dan mendukung percepatan penanganan Covid-19. Diantaranya melalui pemakaian masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjauhi kerumunan maupun jaga jarak. Sedangkan di jajaran OPD yang memberikan pelayanan seperti pemadam kebakaran, Puskesmas maupun kebencanaan, akan diatur kemudian oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
ASN dan keluarga juga diimbau agar tidak keluar kota selama libur dan cuti bersama. Karena selain ada peniadaan mudik bersama, juga memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya
Seperti di jajaran pemadam kebakaran juga tetap diatur shift atau piket kerja.
Sehingga sudah terjadwal dan pelayanan kepada masyarakat saat dibutuhkan selalu siap. Begitupun di pelayanan kesehatan, harus ada dokter jaga, perawat dan IGD tetap buka. Dicky













Hari ini : 494
Kemarin : 1572
Total Kunjungan : 2051102
Hits Hari ini : 1705
Who's Online : 23