HALSEL|kejarinfo.com- Paska dibukanya pendaftaran gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Halmahera Selatan pada 14 November lalu kini penggugat semakin bertambah oleh para calon kades yang merasa kalah dalam pesta demokrasi tersebut.
Terlihat dalam buku daftar gugatan sebanyak 26 orang kemungkinan akan terus bertambah sampai waktu yang di tetapkan, rata-rata penggugat merupakan calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak ke dua.
Adapun desa-desa penyelenggara pilkades yang masuk dalam daftar registrasi gugatan yakni : Desa Saketa, Desa Koititi, Desa Papaceda Kecamatan Gane Barat, Desa.Fluk, (5)Ds.Ocimaloleo Kecamatan Obi Selatan, Desa Lelei, Desa.Tawabi Desa.Wayasipang, Desa Talimau,Desa Karamat Kecamatan Kayoa, Desa Kuwo Kecamatan Gane Timur Selatan, Desa Nurjihat, Desa Bosso, Desa Suka Damai, Desa Fulai. Kecamatan Gane Barat Utara, Desa Yomen, Desa Kurunga, Desa Gonone Kecamatan Kepulauan Jouronga,
Desa Posi-Posi, Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan.
Desa Tanjung Jere, Desa Matuting tanjung, Desa Bisui.Kecamatan Gane Timur tengah Desa Tawa Desa Awis Desa Pasipalele Kecamatan gane barat selatan, ada 26 desa Menurut Penerima pendaftaran dibuku regesteasi dan Baru 4 Desa permohonannya yang dinyatakan lengkap.
Sementara desa yang lain belum sehingga di waktu masuk jadwal penutupan tanggal pendaftaran Tidak Mempersiapkan suarat permohonan gugtan maka Dianggap tida lolos kalupun suda masuk dibuku regesteasi. pinthanya
“Setelah pendaftaran gugatan ditutup untuk tahap pertama maka, 97 Desa yang sudah melakukan pemilihan dinilai sudah masuk tahap persidangan dalam artian tidak ada lagi desa yang menggugat karena batas waktu pendaftaran gugatan sudah berakhir selanjutnya akan disusul 77 Desa di tahap dua”
Selain itu, lanjutnya panitia Kabupaten akan fokus pada pelaksanaan pemilihan tahap dua dimana, penyelesaian sengketa pilkades atau sidang sengketa pilkades akan dijadwalkan setelah pemilihan kepala desa tahap dua selesai untuk jadwal sidang sengketa pilkades akan diatur setelah selesai pemilihan tahap dua nanti”,
sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) itu juga mengatakan, setelah penggugat melakukan registrasi maka, tuntutan yang diajukan akan diverifikasi kembali oleh panitia tentang kelayakan gugatan yang akan disidangkan dalam artian terdaftar belum berarti disidangkan
Setelah terdaftar, panitia akan melakukan verifikasi gugatan untuk menentukan layak tidaknya gugatan cakades itu disidangkan”pungkasnya.
Faris juga berharap kepada para cakades yang sudah mengikuti pemilihan dan masih terlibat dalam sengketa pilkades agar bisa menerima keputusan yang dikeluarkan oleh panitia kabupaten karena setiap keputusan yang di ambil oleh panitia mestinya sudah melalui pengkajian terlebih dahulu
(wr)