Kejar info com, (DEPOK), Detik – detik pemilihan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kota Depok yang akan dihelat dalam Musyawarah V tanggal 25 Nopember 2021 semangkin bergairah.
Sebab, Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Barat terima Nota Keberatan dari Pengusaha Jasa Konstruksi Depok yang diwakili oleh Gapeksindo Kota Depok terkait ada Kejanggalan terhadap proses Musyawarah Kota (Mukot) V tahun 2021 Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Depok yang akan digelar pada 25 Nopember 2021.
Surat nota keberatan Pengusaha JASA KONSTRUKSI KOTA DEPOK dengan perwakilan dari Gapeksindo kota Depok yang dilayangkan ke Kadin Jawa Barat akhirnya diterima oleh pengurus Kadin Jawa Barat.
Penyerahan surat nota keberatan tersebut di terima langsung oleh Assad Amir selaku Komtap Penguatan ALB yang juga OKK Kadin Jabar didampingi Herdian Direktur Kadin Jabar, di ruang kantor Kadin Jawa Barat Jalan Sukabumi No, 42 Bandung Senin, (8/11/2021)
Dalam pertemuan saat penyerahan nota keberatan tersebut yang disampaikan Indra JP Napitupulu ketua Gapeksindo kota Depok didampingi Rochman Djusa sebagai Sekretarisnya menerangkan, bahwa ada kejanggalan terhadap prosesi pembentukan panitia Musyawarah kota Kadin kota Depok urainya.
Mulai dari pembentukan OC dan SC, hingga pendaftaran calon ketua kadin kami sebagai ketua asosiasi jasa kontruksi yang mana anggota luar biasa (ALB) tidak pernah di ajak pertemuan saat proses pembentukan kepanitiaan membahas soal materi persyaratan peserta sebagai pemilik hak suara dan juga soal persyaratan pencalonan ketua Kadin Depok.
Untuk itulah kami datang menyampaikan Nota keberatan ke Kadin Jawa barat mewakili 6 asosiasi yang terdiri dari, Gepeksindo, Gapeknas, Askonas, Aspeknas, Perkopindo dan Garansi.
Dikesempatan pertemuan itu, Arsyad Amir Assad Amir selaku Komtap Penguatan ALB dan OKK Kadin Jabar menerima keluhan Gapeksindo yang mewakili 6 Asosiasi jasa kontruksi kota Depok, baik lisan maupun tertulis.
Kami atas nama Kadin Jabar menerima penyampaian pak Indra JP Napitupulu ketua Gapeksindo tentang ada mis komunikasi terhadap proses pemilihan ketua kadin kota Depok yang akan dilaksanakan di Mukota pada 25 Oktober 2021
.Assad Amir katakan, bahwa kadin kota Depok pernah datang ke Kadin Jabar pada Senin 28 Oktober 2021
.Saat itu yang hadir dari unsur Kadin Jabar adalah,
1. Ferry Sandiyana Wakil Ketua Umum
2.As,.Irsyad Komtap pengemb.
keanggotaan dan organisasi
3.Assad Amir Komtap penguatan ALB
Dari unsur kadin kota Depok,
1.Miftah Sunandar ketua Kadin kota Depok
2.Edmon Johan ketua panitia pengarah ( SC) Mukota kadin kota Depok 2021
3. Sonar Harahap ketua panitia pelaksana ( OC ) Mukota Kadin kota Depok 2021
Pertemuan tersebut, Kadin kota Depok konsultasi tentang penyelenggara ingin melaksanakan musyawarah Kadin kota Depok, dari kesepakatan bersama tersebut menyampaikan soal panitia pengarah (SC) dan panitia pelaksana (OC) untuk melaksanakan mukota.
Pihak kadin Kota Depok telah menyatakan kesediaan serta kesiapan untuk mematuhi, melaksanakan amanat konstitusi, AD/ART dan Peraturan Kadin dengan SK, Kadin Indonesia, No : Skep/047/DP/VI/2018 tentang Peraturan Organisasi (PO) mengenai Pedoman, Penyelengaraan Muskot Kab/kota Kadin.
Pertemuan tersebut, Kadin kota Depok konsultasi tentang penyelenggara ingin melaksanakan musyawarah Kadin kota Depok, dari kesepakatan bersama tersebut menyampaikan soal panitia pengarah (SC) dan panitia pelaksana (OC) untuk melaksanakan musyawarah Kadin kota Depok yang akan diselenggarakan pada, Kamis 25 Nopember 2021.
Pihak kadin Kota Depok telah menyatakan kesediaan serta kesiapan untuk mematuhi, melaksanakan amanat konstitusi, AD/ART dan Peraturan Kadin dengan SK, Kadin Indonesia, No : Skep/047/DP/VI/2018 tentang Peraturan Organisasi (PO) mengenai Pedoman, Penyelengaraan Muskot Kab/kota Kadin.
Assad juga menerangkan bahwa pelaksanaan pemilihan ketua dalam Muskot HARUS sesuai konstitusi, PO dan amanat AD/ART sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (4) huruf b dan pasal 11 Peraturan Organisasi Kadin Nomor : Skep/ 047/DP/VI/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kab/kota Kadin.
Soal peserta dan peninjau beserta calon ketua dalam Mukota Kadin kota Depok masa bakti 2021-2026 harus diumumkan secara terbuka kepada anggota dan publik pada tanggal 20 Nopember 2021, pukul 14.00 Wib.
Persyaratan peserta calon juga harus disepakati bersama oleh seluruh anggota luar biasa (ALB) dari unsur asosiasi dan UMKM, agar dipahami, jangan bila ada yang keberatan harus di musyawarahkan sebelum proses pelaksanaan pemilihan, dan dibuatkan undang resmi.
mengenai pendaftaran calon ketua dikenai biaya sebesar Rp 75.000.000 juta, bukan Rp 150.000.000 juta.
Biaya tersebut dipergunakan selain untuk membiayai kegiatan mukot kadin juga untuk biaya lainnya yang bersifat untuk keberlangsungan organisasi.
Soal jumlah peserta pemilih yang memiliki hak suara pada saat dilakukan proses pemilihan ketua.
Assad menerangkan, jumlah peserta harus disesuaikan dengan kondisi lokasi, maksimal 200 orang.
Dia juga mendengar adanya jumlah UMKM sebanyak 4000 yang sudah terdaftar, namun tidak semuanya dijadikan sebagai keterwakilan peserta untuk yang punyak hak suara harus ada keterbatasan tentunya yang memiliki KTA-B.
Peserta harus mematuhi AD/ART Kadin dan Peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur oleh AD, pasal 33 ayat (6) huruf c, pasal 24 ayat 4 huruf A2.
Jadi terang Assad, jumlah peserta Mukota Kadin Depok harus memiliki KTA Kadin serta PANITIA SC dan OC juga Wajib Memiliki KTA B Kadin.
Mengenai adanya ketidak transparan atas aduan dari Gapeksindo kota Depok dengan surat nota keberatan terhadap panitia OC dan SC, kami akan sikapi segera, dan akan di monitor, pungkasnya. (Tim)
















Hari ini : 1547
Kemarin : 1619
Total Kunjungan : 2053774
Hits Hari ini : 7713
Who's Online : 13