Gapeksindo & Aspeknas Depok,Muskot V Kadin Depok Periode 2021 – 2026, Bila Ada Pelanggaran, Bisa Diambil Alih Kadinda Jabar

“Kejarinfo.com, (DEPOK), – Ibarat Nasi sebelum menjadi bubur, Musyawarah Kota V Kamar Dagang Industri (Kadin) kota Depok, seharusnya lebih Proporsional.

Berkaitan panitia menjelang perhelatan Muskota V Kadin kota Depok yang perlu diperbaikan adalah Steering Commite (SC) Muskota ke-V KADIN Kota Depok dan Organizer Commitee (OC) agar lebih transparan, terukur serta kondusif.

Steering Commite (SC) sesuai dengan Tupoksi selaku Pimpinan Sidang adalah mengatur seluruh administrasi persiapan persyaratan calon dan peserta Muskota V pada saat prosesi tahapan hingga pemilihan, sedangkan Panitia Pelaksana itu khusus menyiapkan jadwal tahapan proses acara Muskota V Kadin kota Depok.

Meski keseluruhan tahapan tersebut mencakup kegiatan Muskota V Kadin kota Depok, yang akan digelar pada 25 Nopember 2021 telah diatur di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO) 47 dan payung hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Perpres Tahun 2010, Namun semua aturan serta mekanisme nya juga seharusnya ditempuh dengan penuh keterbukaan agar calon dan pemilih dapat memahami aturan main pada acara organisasi bergengsi yang dipenuhi oleh para intelektual tersebut

Hal itu dikemukakan oleh Sekjen Gapeksindo kota Depok ROCHMAN DJUSA, bahwa Panitia Mukota Kadin kurang transparan dengan Mekanisme yang diterapkan dikarenakan sampai saat ini kami Anggota ALB yang sudah mendaftar dan baru mendapatkan Surat Keterangan dalam proses.. Dan merasakan bahwa Aturan AD / ART tidak diikuti dan dilaksakan dengan baik dimana kami sampai saat ini belum diberikan penjelasan mengenai peserta Mukota dimana dalam mendaftar KTA anggota luar biasa (ALB) persyaratannya minimal 20 anggota ) sementara kami mendaftarkan 104 perusahaan, apakah hal tersebut TIDAK MASUK program Kadin dalam hal perekrutan anggota yang mana dalam AD / ART Kadin wajib menggalang semua bidang usaha termasuk JASA KONSTRUKSI, katanya di Jl, Merdeka Raya, Depok II, Minggu (31/10/2021).

Diwaktu yang sama saat dikonfirmasikan awak media ini soal kepanitiaan yang minim keterbukaan terhadap peserta pemilih yang memiliki hak suara, Dian Nufarida sebagai calon ketua Kadin kota Depok mempersilahkan, “Coba tanyakan kepada Kadin Jawa barat aja, apakah jika terjadi pelanggaran berat, ada kemungkinan Kadin Jabar bisa mengambil alih Muskot V kota Depok” tandasnya.

Menurut Ketua Umum ASPEKNAS Kota Depok, Hasanuddin AS, sepengetahuan saya, hajat untuk Muskota V Kadin Depok sudah terbentuk SC dan OC. Kalaupun ada hal-hsl yang diluar AD/ART dan PO Kadin Anggota Luar Biasa (ALB) dan Anggota Biasa (AB), tentu bisa melayangkan surat keberatan.

Yang sangat disayangkan sekali tambah Hasannudin, ALB tidak pernah diajak dalam Forum diskusi sebelum SC dan OC terbentuk. Tetapi masih ada waktu sih untuk perbaikan, pungkas Ketua Umum ASPEKNAS Kota Depok Hasanuddin AS yang juga mantan anggota DPR RI ini.

Padahal, Kadin kota Depok itu kecenderungannya mengayomi seluruh pungusaha yang terintegrasi, punya data base jumlah UMKM dan juga data asosiasi jasa kontruksi, asosiasi farmasi serta PHRI, Advertising Reklame dan Tower juga Persatuan Perusahan Realestat (REI), semuanya itu dibawah naungan Kadin Depok yang harus bersinergitas dengan Pemerintah agar memudahkan untuk menjalankan roda perekonomian oleh pihak pengusaha, tidak harus jalan sendiri – sendiri.

Maka dari itu, dibutuhkan kebersamaan dari seluruh komponen, karena Kadin Kota Depok harus diselamatkan untuk 5 tahun kedepan agar lebih baik lagi. (By)

Pos terkait