Dian N Wellip, S. Pd, M. Si Menjadi Staf Biasa Sekalipun,Tetap Anak Keerom

KEEROM – PAPUA, KEJARINFO. COM, Menanggapi Soal dirinya di copot dari Jabatan Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Keerom, Oleh Bupati Keerom Piter Gusbager, S. Hut, Mup, pada acara Musorma Mahasiswa Keerom, di aula BAPEDA Keerom beberapa waktu lalu, Dian N Wellip S. Pd, M. Si, mengatakan, itu hak veto pimpinan dan saya tetap legowo (Ikhlas).

Sejak di mekarkannya Kabupaten Keerom, banyak ASN yang telah memberi sumbangsih terhadap daerah ini, entah itu melalui Konsep berpikir maupun eksen langsung di tengah tengah masyarakat Keerom demi perubahan daerah ini. Oleh sebab itu marilah kita saling menghargai guna menciptakan situasi yang kondusif.

Hal itu di Utarakan Dian N Wellip, S. Pd, M. Si, saat di temui Kejarinfo di Kediamannya (28/9/2021)

Di Katakan, Pimpinan Daerah wajib memahami peta jabatan, apalagi peta jabatan pada dinas teknis. Mengganti jabatan harus mengikuti rambu rambu antara lain, Waktu dan tempat di mana kita melaksanakan prosesi agenda tersebut, Pangkat/golongan dari ASN yang di promosi, Urgenitas dari jabatan yang di rotasi, serta Mekanisme pergantian atau rotasi jabatan.

Kata Dian N Wellip, Kalau tidak melalui mekanisme yang benar, maka hasilnya juga tidak akan memuaskan publik. Marilah kita bekerja di landasi jiwa persatuan, jiwa nasionalisme, jiwa patriotisme, dan mengayomi semua hak hak orang lain, jangan sampai eksen kita menimbulkan kesan dan mempertontonkan ketidakmampuan kita di mata orang lain.

Saya merasa bahwa, apa yang di lakukan Saudara Bupati dalam mengganti saya dari Jabatan Sekertaris Dinas Pendidikan telah memalukan saya, karena tidak pada tempatnya namun di lakukan pada Kegiatan Musorma, Himpunan Mahasiswa Keerom, dan hal tersebut sebagai sangsi sosial (Menghukum Seseorang), Ujar Dian

Menurutnya, Ada ruang publik, ada ruang birokrasi, dan ada ruang karier, pada ruang inilah penting kita jalankan, kegiatan pergantian jabatan sepatutnya di dasari dan di lakukan pada ruang tersebut.

Lebih jauh ia menambahkan, Jabatan Bupati adalah jabatan Politik, Bupati harus meminta pertimbangan terlebih dahulu kepada Sekda untuk merotasi atau pergantian jabatan selama ASN itu memenuhi syarat.

Memang siapapun ASN memiliki hak untuk di promosikan dalam jabatan, hanya saja eksennya yang tidak tepat pada ruangnya.

Terkait dengan di copotnya jabatan saya, saya tidak mempersoalkannya itu hak veto seorang pimpinan dan saya tetap legowo. Menjadi staf biasa sekalipun, saya tetap anak Asli Keerom, hanya saja yang saya sesalkan adalah, saya di copot dari jabatan tidak dengan hormat.. Tutup, Dian Wellip…(NAB)

Pos terkait