Kejarinfo.com – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan beberapa peraturan baru mengenai platform pinjaman online ( FINTECH PEER TO PEER LENDING ), regulasi tersebut akibat menjamur nya keberadaan pinjol sehingga perlu peraturan untuk melindungi konsumen.
Aturan tersebut dikeluarkan otoritas jasa keuangan nomor 19 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Adapun aturan baru berbisnis pinjol yang berlaku di tahun 2024 diantarnya,
Penurunan bunga dan biaya lain mulai dari 0.4% perhari manjadi 0.3 sampai 0.1 % perhari. Jika ada keterlambatana turun menjadi 0.1 hingga 0.067 % perhari, aturan ini juga mengatur tentang debitur, nantinya hanya diperbolehkan meminjam maksimal di 3 pinjol.
Selain mengatur batasan pinjaman OJK pun memberikan Batas penagihan ini hanya di perbolehkan sampai jam 20.00 wib hal ini juga memperketat penagihan tentunya penyelenggara dilarang menggunakan ancaman bentuk intimidasi dan hal- hal negatif lainya dalam unsur sara dalam penagihan. Penyelenggara FINTECH PEER TO PEER LENDING wajib memberikan fase mitigasi resiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Kji