Angkutan Umum Maupun Pribadi Wajib Tunjukan Surat Hasil Rapid Test

Banda Aceh — Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Aceh, maka mulai tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, diwajibkan bagi penumpang angkutan umum maupun pribadi antar kabupaten/kota di Aceh wajib membawa surat hasil rapid test antigen COVID-19, demikian disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Ahad (2/5/2021).“Angkutan umum/pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Aceh, wajib membawa surat tes antigen,” katanya.

Para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten/kota oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Apabila tidak membawa Surat tes Antigen, maka kendaraan tersebut diminta untuk putar balik.“Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik,” katanya.

Diharapkan kepada masyarakat Aceh untuk melakukan tes Antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam propinsi Aceh.
Pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes Antigen.Kepada Organda dan pengusaha angkutan umum kami minta agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen,” katanya

Rilis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *