GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi Izin, Camat Sindang Jaya: Bisa Ditanyakan Ke Dinas Terkait

TANGERANG – GB Star Resto dan Cafe di jalan Flavor Bliss Suvarna Sutera Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang dipersoalkan, pasalnya tempat tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol (minol).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, diduga tempat tersebut telah melakukan kamuflase seolah seperti restoran dan kafe. Terlihat dari luar nampak seperti tempat kuliner biasa, namun dibagian dalam bak seperti Tempat Hiburan Malam yang dilengkapi fasilitas musik DJ dan berbagai jenis minuman beralkohol.

Hal ini diperkuat oleh keterangan dari petugas keamanan kawasan tersebut yang tidak bersedia dicantumkan namanya. Ia membenarkan bahwa tempat itu menyajikan musik serta menyediakan minuman beralkohol untuk para pengunjung.

“Iya Pak, lokasi itu di dalamnya memang menyediakan musik dan minuman beralkohol, ” ujarnya saat ditemui di lokasi pada Sabtu 29/8

Hal ini juga diungkapkan oleh salah seorang anggota Karang Taruna Kecamatan Sindang Jaya. Menurutnya, konsep interior di dalam mengarah kepada konsep tempat hiburan malam.

“Kalau dilihat dari luar memang terkesan tempat kuliner. Tetapi di dalam konsepnya seperti THM, bahkan ada meja DJ di posisi tengah dan meja berbentuk ‘U’ di depan meja DJ yang diduga untuk menyajikan minuman beralkohol,” Jelasnya

Ia juga menambahka, pihak Satpol PP melalui Kasi Trantib telah dikonfirmasi soal perizinan tempat tersebut. Dapat diketahui bahwa izin penjualan minuman beralkohol untuk GB Star Cafe dan Resto memang belum diterbitkan.

Camat Sindang Jaya Galih Prakosa saat dikonfirmasi mengatakan, bisa ditanyakan ke dinas terkait nya ya, kecamatan tidak mengeluarkan izin.“tulisnya lewat pesan whatsapp

Sementara pihak pengelola GB Star Resto dan Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan penyalahgunaan konsep tempat usaha hingga perizinan minuman beralkohol.

Red

Pos terkait