Menkomdigi Terbitkan Surat Edaran, Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Harus Patuhi Aturan

Kejarinfo – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet. Langkah ini diambil karena kepatuhan operator terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 belum mencapai 100 persen.

“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Meutya menjelaskan ada empat poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut:

1. Menjaga Sisa Kuota: Operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen, sesuai dengan putusan MK.

2. Larangan Biaya Tambahan: Operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki konsumen.

3. Pilihan Mekanisme Rollover: Operator wajib memberikan pilihan kepada konsumen terkait mekanisme sisa kuota dari periode sebelumnya, misalnya diakumulasikan ke paket berikutnya atau rollover. “Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegas Meutya.

4. Edukasi dan Pelaporan: Operator wajib memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme rollover yang mereka hadirkan. Selain itu, operator diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota kepada Kementerian Komdigi setiap bulan, dengan laporan pertama paling lambat 28 September 2026.

Putusan MK dan Latar Belakang

Sebelumnya, pada Kamis, 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

(Eka)

Pos terkait