Tim Stranas PK Tinjau Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penyelamatan Aset Negara

TANGERANG – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melaksanakan peninjauan lapangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025–2026 yang berfokus pada percepatan digitalisasi layanan publik dan penyelamatan aset negara.

Peninjauan tersebut dihadiri oleh Tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di antaranya Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Sudaryanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, beserta para Kepala Bidang. Hadir pula Tim Stranas PK KPK yang terdiri atas Tenaga Ahli Budi Pribadi dan Gatot Wardhana, serta Admin Setnas PK Ria Yuanita. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, beserta jajaran.

Dalam agenda digitalisasi layanan publik, Stranas PK mendorong transformasi pelayanan dari sistem manual menuju layanan digital yang terintegrasi. Upaya tersebut bertujuan menutup celah terjadinya praktik percaloan, gratifikasi, dan pungutan liar, sekaligus meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pada aksi penyelamatan aset negara, Stranas PK menekankan percepatan sertifikasi elektronik aset tanah milik pemerintah pusat, penyelesaian berbagai permasalahan aset, serta pengamanan aset melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Sempadan.

Sejalan dengan transformasi digital tersebut, penguatan saluran pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian utama. Sistem pengaduan yang terintegrasi dan responsif dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

“Sebagai wujud nyata untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan kepastian layanan dan waktu, kami menghadirkan Halo Kakan, yaitu Kanal Keluhan dan Pengaduan Pengguna Layanan Pertanahan, serta LARIS MANIS (Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai) sebagai kebutuhan dasar untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Febri Effendi.

Melalui peninjauan lapangan dan evaluasi bersama ini, diharapkan implementasi Aksi Pencegahan Korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dapat berjalan semakin optimal.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas pelayanan publik, mempercepat transformasi digital, menjaga aset negara, serta menghadirkan layanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ( DK )

Pos terkait