Tangerang – Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Anggaran Dana desa (DD) yang bersumber dari APBN untuk mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.
Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan
Namun sangat disayangkan adanya pembangunan yang menggunakan Alokasi Dana Desa terlihat mangkrak lokasi tersebut berada di desa Pasirgadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Pasalnya pembangunan yang terlihat bentuk kolam dan saung itu akan dijadikan tempat kuliner dan pemancingan yang nantinya di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pasirgadung.
Pembangunan yang diperkirakan memakan biaya anggara dana desa sebesar 150 juta, namun sampai saat ini bangunan terlihat mangkrak dan dipenuhi ilalang serta air yang meluap bahkan saung gajebo sudah banyak yang rusak. Tentunya sangat disayangkan anggaran yang bersumber dari APBN seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ini malah sebaliknya.
Saat dikonfirmasi media kejarinfo, Sekertaris Desa dan Kepala desa Pasirgadung via tlp minggu 7 April 2024 belum merespon sehingga berita ini diterbitkan. Sementara itu Toha selaku RT setempat menjelaskan bahwa bangunan yang akan dijadikan tempat pemancingan itu rencananya akan dilanjutkan setelah lebaran, dikarenakan adanya problem kontraktor yang kurang bertanggung jawab sehingga bangunan tersebut menjadi berantakan.”Katanya
Toha mengatakan dengan meluapnya air di kolam yang di jadikan tempat pemancingan hawatir menimbulkan korban jiwa, di karenakan banyak anak kecil yang sering main di area itu, mengingat kolam tersebut cukup dalam. “Pungkasnya
Diduga adanya unsur kesengajaan dalam mengelola anggaran dana desa untuk dijadikan ajang korupsi, media kejarinfo akan segera menkonfirmasi pihak DPMPD Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agar prihal ini segera di tindaklanjuti sebagai mana mestinya.
Red