TANGERANG – Tender pengadaan Jasa Konstruksi “Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 4 Teluknaga” Kabupaten Tangerang tahun 2023 terindikasi Kolusi. Pihak – pihak terkait yakni Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja UKPBJ diduga kuat terlibat.
Pada situs pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dipantau kejarinfo.com didapati fakta bahwa CV. Surya Abdi Pratama yang ditetapkan dan ditunjuk sebagai pemenang tender, ternyata Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen SBU Yang Masih Berlaku. Akibatnya, tenderpun dinyatakan Gagal.
Abdul Qodir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari proyek tersebut yang dikonfirmasi via WhatsApp massage terkait alasan pemenang tender “Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen SBU Yang Masih Berlaku” yang menyebabkan Tender Gagal itu, mengatakan bahwa SBU dari CV. Surya Abdi Pratama dalam status pencabutan.
“Statusnya pencabutan,” katanya via WhatsApp massage, Kamis (3/8/2023).
Fakta bahwa CV. Surya Abdi Pratama tidak dapat menunjukkan SBU yang masih berlaku atau dalam status pencabutan pada saat akan penandatanganan kontrak, dinilai masuk dalam kategori “memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar” pada saat upload penawaran.
“Itu adalah pemberian keterangan palsu atau tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Buktinya, pokja menetapkannya sebagai pemenang tender. Itu berarti semua persyaratannya lengkap. Kalau kemudian saat akan tandatangan kontrak, tidak dapat menunjukkan SBU Yang Masih Berlaku, berarti SBU yang diupload pada saat mengikuti tender adalah SBU palsu,” tutur Juara Simanjuntak, pemerhati pengadaan barang dan jasa dari Jaringan Pemerhati Nusantara Satu (Jatinusa), Senin (31/7/2023).
Menurutnya, atas tindakan pemberian keterangan palsu atau tidak benar itu, PA/KPA sejatinya mendaftarhitamkan (blacklist) CV. Surya Abdi Pratama, sesuai pasal 78 dan pasal 83 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan pasal 3 Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Meski telah terang benderang bahwa status SBU dari CV. Surya Abdi Pratama telah ditunjuk sebagai pemenang, padahal SBU nya dalam status pencabutan, namun perusahaan tersebut tidak diberikan sanksi apapun oleh PA/KPA Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Tidak didaftarkannya CV. Surya Abdi Pratama ke dalam Daftar Hitam INAPROC LKPP oleh PA/KPA, bagi Juara Simanjuntak itu menunjukkan adanya kolusi antara pihak – pihak terkait.
“Dalam pandangan saya, itu adalah bukti adanya kolusi antara pihak – pihak terkait,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Kolusi itu, kata Juara, makin nyata lagi pada tender ulang paket pekerjaan tersebut. Pasalnya, pada tender ulangnya, CV. Surya Abdi Pratama kembali ditetapkan sebagai Pemenang Tender.
“CV. Surya Abdi Pratama harus jadi Pemenang Tender paket tersebut. Makanya, PA/KPA tidak mendaftarkannya untuk di blacklist. Sebab, kalau diblaclist, maka perusahaan itu tidak dapat lagi mengikuti tender ulang paket itu,” tuturnya.
Dia juga mengatakan bahwa fakta – fakta itu akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Fakta – fakta itu akan kami jadikan bahan untuk membuat pengaduan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
( D2/Liz)













Hari ini : 1272
Kemarin : 1811
Total Kunjungan : 2104224
Hits Hari ini : 5331
Who's Online : 30