Kejarinfo.com, TANGERANG – Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tahun 2023 mengundang tanya. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) diduga tidak melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Kewenangan PA/KPA yang tidak dilaksanakan itu terkait dengan adanya Pemenang Tender yang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Asli dan Pemenang Tender yang Mengundurkan Diri.
Pada situs pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dipantau kejarinfo.com didapati fakta bahwa Pemenang Tender paket pekerjaan “Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 4 Teluknaga” , CV. Surya Abdi Pratama yang ditunjuk sebagai pemenang tender, disebut Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen SBU Yang Masih Berlaku. Akibatnya, tenderpun dinyatakan Gagal.
Fakta bahwa CV. Surya Abdi Pratama tidak dapat menunjukkan SBU yang masih berlaku pada saat akan penandatanganan kontrak, dinilai masuk dalam kategori “memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar” pada saat upload penawaran.
“Itu sudah termasuk pemberian keterangan palsu atau tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Buktinya, pokja menetapkannya sebagai pemenang tender. Itu berarti semua persyaratan lengkap. Tetapi saat akan tandatangan kontrak, CV tersebut tidak dapat menunjukkan SBU Yang Masih Berlaku,” tutur Juara Simanjuntak, pemerhati pengadaan barang dan jasa dari Jaringan Pemerhati Nusantara Satu (Jatinusa), Selasa (31/7/2023).
Menurutnya, atas tindakan pemberian keterangan palsu atau tidak benar itu, PA/KPA sejatinya mendaftarhitamkan (blacklist) CV. SAP sesuai pasal 78 dan pasal 83 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan/Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 3.
Terkini, diperoleh informasi, bahwa SBU CV. Surya Abdi Pratama sedang dibekukan atau dicabut.
“SBU nya sedang dicabut atau dibekukan. Kayak gitu deh,” kata sumber yang dapat dipercaya, Senin (31/7/2023).
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Abdul Qodir selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dari paket pekerjaan tersebut.
“Statusnya pencabutan,” katanya via WhatsApp massage, Kamis (3/8/2023).
Meski telah terang benderang bahwa status SBU dari CV. Surya Abdi Pratama dalam status pencabutan pada saat berlangsungnya tender dan telah ditunjuk sebagai pemenang, namun perusahaan tersebut tidak diberikan sanksi apapun oleh PA/KPA Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
( Listen )













Hari ini : 303
Kemarin : 0
Total Kunjungan : 2101444
Hits Hari ini : 724
Who's Online : 25