Covid – 19 Melonjak, PGIS Kota Depok Keluarkan Surat Himbauan Ibadah Gereja di Rumah

Kejarinfo.com, (DEPOK) – Pandemi Covid – 19 melonjak lagi, “Kita jaga kita”, kata Mangaranap Sinaga selaku sekretaris Persatuan Gereja Indonesia Sekitar (PGIS) Kota Depok yang juga ketua satgas Gerakan Anti Covid 19 dalam pernyataan persnya, di kantor sekretariatn Jl, Rambutan Raya No, 7 Pancoranmas, Senin (21/6/2021).

Mangaranap Sinaga katakan, sesuai dengan himbauan Presiden Jokowi Widodo, yang mana menyampaikan soal PSBB atau PPKM dan protokol kesehatan di tempat rumah ibadah

” Hari ini Majelis Pekerja Harian (MPH) PGIS setempat kota Depok selaras dengan majelis agama Kristen Protestan

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia yang ada di tingkat kota yaitu kota Depok mengeluarkan surat himbauan sementara ini, jemaat untuk beribadah dirumah, tandas Mangaranap

Berdasarkan dan mengacu kepada surat keputusan SK walikota kota Depok No : 443/ 249/Kpts / Dinkes / Huk/ 2021 tentang pemberlakuan pembatasan secara proporsional pra adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan pengendalian covid di kota Depok melaui PPKM ke 7 sekaligus instruksi dari Mendagri tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama bulan Juni 2021 terkait perkembangan covid 19 di Indonesia, khusus di kota Depok.

Sepengetahuannya, dalam sepekan ini, di kota Depok, telah terjadi peningkatan yang cukup luar biasa, dari hari per hari angka Covid – 19 terus merangkak, bahkan kemaren, berdasarkan data 650, sedangkan yang terpapar positif covid 19 melonjak capai di kisaran 500 an, ujarnya

“Kita juga kaget mendengar nya, ternyata tembus di atas angka 650 berdasarkan data tersebut”

Seiring keluarnya arahan bapak Presiden Joko Widodo tadi pagi diikuti SK Walikota Depok, maka bersama sama dengan ketua umum persekutuan Gereja-gereja se – tempat di kota Depok membawahi lebih 80% umat Kristen protestan, PGIS kota Depok mengeluarkan surat himbauan terkait ibadah di Gereja di batasi.

“Bukan meniadakan beribadah di Gereja, namun demi keselamatan jemaat ibadah dirumah saja, khusus di zona orange dan merah

Mengeai kegiatan kematian dan acara pernikahan juga akan tetap dibatasi, karena kegiatan tersebut berkerumun dan berpotensi menciptakan Klaster baru Corona.

Bagi mereka yang akan mengadakan acara hajat pernikahan, di masa pandemic ini agar ditunda dulu pesta pernikahan nya, sebab, kita harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tutur Mangaranap Sinaga.

“Kami berharap, agar semua gereja gereja yang sebanyak 15 ini, wajib mematuhi himbauan pemerintah, sekitar 80 persen umat Kristen protestan di kota Depok anggota PGIS Kota Depok, ini imbuhnya.

Diwaktu dan tempat yang sama, Ketua PGIS Pdt. Bebalazi Zega, M.Th menambahkan, dengan melonjaknya Covid – 19 lagi di kota Depok serta memperhatikan surat edaran PSBB Proporsional yang terbaru yaitu tentang himbauan pemerintah, agar kegiatan ibadah di gereja sementara ini di rumah saja. Hal itu demi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dimanapun kita berada, apalagi ketika kita sering berada di luar, tetap kita harus mematuhi protokol kesehatan, sebut Bebalazi.

Semua ini adalah merupakan bentuk kepedulian serta kesadaran kita bersama dan saling tolong, menolong sebagaimana tertulis dalam Alkitab, bahwa kita masih diberikan kesempatan hidup sehat.

Pdt Bebalazi Zega jelaskan, bahwa SK Walikota Depok, sekaligus kita memperhatikannya, sehingga saya menyampaikan surat edaran tersebut, agar seluruh anggota kita mematuhinya keputusan yang disampaikan oleh pemerintah khususnya ibadah di Gereja.

Umat Kristiani yang taat dan percaya kepada Tuhan Yesus, bahwa hingga pada saat ini, kita masih diberikan kehidupan, untuk itu kita mengucapkan terima kasih kepada Tuhan atas segala kemurahan serta karunianya, kita masih bisa bercengkerama, tutupnya (Yun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *