Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Ditemukan Di Wilayah Kecamatan Rajeg, Ini Kata Kadis DLHK Kabupaten Tangerang

Tangerang – Ditemukan Tempat Pembuangan Sampah atau (TPA) yang diduga ilegal, lokasi tersebut berada di wilayah desa Sukasari kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, berawal dari asap tebal yang berhamburan sehingga membuat tim media kejarinfo melakukan pencarian titik sumber tersebut.”Jum’at sore 6/9/2024

Saat di lokasi tempat tersebut terlihat seperti bekas galian yang ditimbun oleh tumpukan sampah, padahal kabupaten Tangerang sudah memiliki tempat pembuangan sampah TPA Jatiwaringin secara resmi yang berada di Buaran Jati Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, memang betul kalo tengah malem ada mobil truk sampah kesitu, kalo sampah dari mananya saya kurang tau pak yang jelas mobil nya banyak.” Ucapnya

Padahal perihal sampah sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

Saat di konfirmasi media kejarinfo via tlp Camat Rajeg H.Oman Apriaman.S.KM.S.IP, perihal TPA di wilayah Desa Sukasari pihaknya belum mengetahui, secara pribadi dan intansi pemerintah kecamatan Rajeg dirinya mengucapkan terimakasih atas informasi yang di sampaikan dan ini bentuk kepedulian nyata terhadap wilayah kami, insya Allah kami akan segera menindak dan ber kordinasi dengan pol PP dan DLHK Kabupaten Tangerang.”ungkapnya

Sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si saat di konfirmasi media kejarinfo pihak nya mengatakan belum mengetahui hal itu, dan tentunya kami dari DLHK Kabupaten Tangerang akan menindak tegas dan akan melakukan penutupan.”ucapnya.

Red

Pos terkait