Halsel|kejarinfo.com – Warga Desa gaimu, Kecamatan Gane Timur, Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resah dan mengeluh adanya aktivitas penambangan galian C yang di lakukan oleh PT Buli Bangun ilegal di wilayahnya. Hal ini dikatakan ketua BPD dan warga kepada media.
Salah satu warga tersebut mengatakan merasa terganggu dengan adanya kegiatan yang dilakukanPT Buli Bangun yang di duga tidak mengantongi izin galian C tersebut.
” Kami meminta kepada kepolisian dari Polres Halsel dan Polda Maluku Utara (Malut) untuk segera melakukan tindakan kepada PT Buli Bangun karena sudah menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya
Ia menerangkan warga desa gaimu tersebut menuntut agar segera menghentikan segala aktivitas dan melarang penambangan galian C yang ada di desa, karena khawatir akibat adanya penambangan yang keberadaanya di dekat jalan raya dan aliran sungai yang dapat mengakibatkan akan terjadi longsor dan banjir sehingga bisa mengancam lahan warga.
” Selain mengancam lahan pertanian, longsor dan banjir juga mengancam keberadan jalan dan jembatan kami, kondisi seperti ini seharusnya aparat lebih tegas,
melakukan sidak ke galian C ilegal tersebut, karena tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum di kabupaten Halmahera Selatan,” aku warga tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang di dapat pihak pemerintah desa (pemdes) pun tidak berani memberikan izin untuk melakukan dan mengaktifkan penambangan galian C di desa tersebut.
” Pemdes sih diinformasikan, tapi memang tidak berani mengizinkan, kalau tidak ada izin resminya maka juga tidak (tarik) retribusi untuk kas desa, karena dampak positif ke desa tidak ada, karena warga yang punya lahan (pribadi) menghendaki tanahnya bisa produktif akhirnya dijual langsung tanpa setahu desa,” ucapnya. Lanjutnya
Sementara itu saat meminta konfirmasi kepada PT Buli Bangun dan di terima oleh david selaku menejer PT Buli Bangun menjelaskan kepada media bahwa dirinya bekerja di PT tersebut dan soal ijin tidak mengetahui nya dan mengarahkan untuk ke kantor yang ada di Ternate agar lebih jelas.
” Soal izin saya tidak tahu karena ijin tidak di berikan kepada kami,untuk lebih jelasnya silahkan ke kantornya yang ada di Kota Ternate” ungkapnya. (Wr)