Kejarinfo.com – Pemerintah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang melalui Trantib kecamatan Rajeg Yudi Danton dan di dampingi Endah dari Upt 8 Mauk DLHK Kabupaten Tangerang melaksanakan sidak sekaligus menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah desa Sukasari kecamatan Rajeg.”pada Senin 9 September 2024
Yudi Danton selaku anggota trantib Kecamatan Rajeg membenarkan adanya tumpukan sampah dilokasi tersebut yang diduga dikirim dari luar kabupaten Tangerang, menurutnya tempat ini bekas galian yang memiliki kedalaman 6 meter.”Paparnya
Menurut Danton, jika ini di biarkan bisa menjadi TPA kedua di kabupaten Tangerang, dirinya juga mengintruksikan kepada warga dan petani sekitar untuk ikut mengintai jika terdapat truk truk sampah dari luar Kabupaten Tangerang, agar segera melaporkan ke pihak Kecamatan atau bisa langsung menghubungi Danton selaku anggota tratib Kecamatan Rajeg, karena hal tersebut jika dibiarkan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan seperti bau dan polusi udara dari pembakaran sampah tersebut.”imbuhnya
Ia mengatakan dengan tegas, bahwa pemerintah Kecamatan Rajeg selalu terbuka dalam menerima laporan pengaduan yang bersifat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, maka pihaknya tidak segan segan untuk menindak, dan pemerintah Kecamatan Rajeg akan selalu melayani pengaduan baik dari media maupun masyarakat.
Gundukan sampah kata Danton akan di ratakan dan di timbun dengan tanah menggunakan alat excavator, tujuannya agar tidak menimbulkan bau.”pungkasnya
Red