Kadis DLHK Kabupaten Tangerang : TPA Ilegal Di Kecamatan Rajeg Sudah Menjadi Rapat Pembahasan Forkopimda

Kejarinfo.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal, di wilayah desa Sukasari kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, diduga berasal dari Kota Tangerang Selatan. Sampah yang tertumpuk di lahan bekas galian tambang C, yang dengan sengaja di manfaatkan oleh oknum yang mencari kepentingan pribadi tidak memikirkan dampak yang akan terjadi, salah satunya pencemaran lingkungan dan kesehatan bagi warga sekitar.

Padahal perihal sampah sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

Bacaan Lainnya

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang harus mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang melarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pasal 55 (1) yang mengatur bahwa setiap orang yang membuang sampah sembarangan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. Pasal 126 ayat e yang melarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Pasal 30 ayat b yang mengatur sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat.

Saat dikonfirmasi media kejarinfo, Camat Rajeg H.Oman Apriaman.S.KM.S.IP, mengatakan untuk TPA Ilegal yang ada di wilayahnya sudah dilakukan penindakan, namun tidak menerangkan secara rinci.

Sementara itu kadis DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si menyampaikan perihal TPA Ilegal di wilayah kecamatan Rajeg sudah menjadi pembahasan dalam rapat Forkopimda.”ungkapnya kamis 12 September 2024.

Red

Pos terkait