Jual Buku LKS : Ini Jawaban Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Cikupa

TANGERANG – Meski sudah dilarang, beberapa sekolah SMP Negri di Kabupaten Tangerang masih saja pihak sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya. 3/2/2020

Larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Mamat Rohimat, kepala sekolah SMPN 3 Cikupa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui menjual LKS. ” Ya benar! Kami menjual buku LKS melalui koperasi sekolah, lalu kenapa pemerintah melarangnya?” Katanya kepada wartawan.

Dirinya menyatakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga tidak mempersoalkan hal tersebut, dan penjualan buku LKS telah berjalan tanpa ada masalah.

Seorang siswa di sekolah tersebut mengakui bahwa pembelian buku LKS melalui koperasi sekolah. ”Kami belinya LKS di koperasi dan diketahui oleh kepala sekolah,” ungkap siswa yang enggan disebut namanya ini.

Sementara, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan edaran terkait pelarangan sekolah untuk melakukan pungutan liar mengatasnamakan lembaga komite sekolah.

(Sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *