TANGERANG – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pria berinisial AW , lantaran diduga mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol di Jalan Raya Pagedangan – Jatake Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Sabtu (6/4/24).
Penangkapan berawal dari informasi yang di sampaikan oleh masyarakat yang mencurigai adanya sebuah toko yang ramai didatangi oleh para remaja, berbekal informasi itu Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan mendatangi toko yang berkedok toko tembakau dan jamu tersebut.
Setelah melalui penyelidikan, gerak cepat unit Reskrim Polsek Pagedangan membuahkan hasil dari tangan AW anggota berhasil mengamankan beberapa Butir obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol.
Dalam keterangannya, Kapolsek Pagedangan AKP Daniel Dirgala melalui Kanit Reskrim Iptu Fathurroji, SH mengatakan dalam pemberantasan obat-obatan terlarang pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungannya. Setiap warga masyarakat yang melaporkan prihal ini, kami akan sesegera mungkin menindaklanjuti.” tegas Kanit Reskrim Iptu Fathurroji.
Keterbatasan anggota Opsnal, lanjut Fathurroji, menjadikan peran masyarakat sangat penting sebab para pengedar pintar mengelabui petugas, tampilan toko tempat para pengedar obat keras bermacam-macam, mulai berkedok toko kosmetik, toko sembako, toko jamu, hingga Counter Handphone.
Untuk itu kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan peredaran obat-obatan keras jenis Eximer dan Tramadol demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. tandasnya.
Guna proses penyelidikan AW bersama barang bukti diamankan di Polsek Pagedangan. pelaku dapat dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Dalam keterangannya, AW selaku Penjual obat keras berjenis tramadol dan exymer mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A dan menurutnya setiap hari di suplay sebanayak 150 butir obat lalu ia jual kembali per paket isi 10 butir sebesar tiga puluh ribu rupiah.” Ungkapnya
Dedi